Tentang multibahasa situs web JAC
Situs web JAC menggunakan terjemahan otomatis AI (terjemahan mesin). Karena ini adalah terjemahan mesin, terjemahannya mungkin tidak akurat.
Tentang fungsi terjemahan otomatis (terjemahan mesin)
- Situs web diterjemahkan secara otomatis (terjemahan mesin) sesuai dengan pengaturan bahasa perangkat yang Anda gunakan untuk melihat situs web tersebut.
- Untuk mengubah bahasa, buka panel pemilihan bahasa dari tombol Bahasa di header dan pilih bahasa.
- Beberapa kata benda diri mungkin tidak diterjemahkan dengan benar.
- Beberapa halaman tidak diterjemahkan secara otomatis. Selain itu, PDF tidak dapat diterjemahkan.
- Tautan ke situs eksternal tidak akan diterjemahkan.
Catatan
- Harap aktifkan JavaScript saat menggunakan fungsi ini.
- Fungsi ini mungkin tidak tersedia di beberapa browser atau lingkungan tampilan.
- やさしい日本語
- ひらがなをつける
- Language
Kami menyediakan konten multibahasa melalui terjemahan mesin. Ketepatan terjemahannya tidak 100%. Tentang multibahasa situs web JAC
Butuh bantuan?
- Rumah
- Bab 1 04. Jalur untuk menjadi warga negara asing berketerampilan tertentu (mereka yang memiliki pengalaman dalam pelatihan magang teknis, dll.)
Bab 1
04. Jalur untuk menjadi tenaga kerja asing berketerampilan khusus (mereka yang memiliki pengalaman pelatihan magang teknis, dll.)
(2) Jalur 2: Untuk orang asing yang memiliki pengalaman magang teknis (dibebaskan dari ujian)

Orang asing yang berhasil menyelesaikan Program Pelatihan Magang Teknis No. 2 akan dibebaskan dari tes evaluasi keterampilan dan tes bahasa Jepang. Oleh karena itu, adalah mungkin untuk menjadi pekerja asing berketerampilan khusus Tipe 1 tanpa mengikuti ujian.
Orang Asing yang telah menyelesaikan Pelatihan Magang Teknis No. 3 dianggap juga telah berhasil menyelesaikan Pelatihan Magang Teknis No. 2, sehingga yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban mengikuti ujian dan dapat menjadi Orang Asing Berketerampilan Khusus Tipe 1.
Selain itu, tenaga kerja asing konstruksi yang bekerja dengan status kependudukan "kegiatan tertentu" (Program Penerimaan Tenaga Kerja Asing Konstruksi Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata) dianggap telah berhasil menyelesaikan Pelatihan Magang Teknis No. 2, sehingga mereka dapat mengubah status kependudukannya dari "kegiatan tertentu" menjadi "keterampilan tertentu No. 1" tanpa harus mengikuti ujian.
Warga negara asing yang dikecualikan dari ujian tersebut di atas akan diberikan status penduduk "Keterampilan Spesifik No. 1" setelah menandatangani kontrak kerja keterampilan spesifik dengan perusahaan konstruksi yang ingin mempekerjakan mereka dan menjalani prosedur tertentu yang dijelaskan di bawah ini.
Silakan merujuk pada Lampiran 6-1 Pedoman Operasional untuk mengetahui kesesuaian antara kategori pekerjaan dengan ujian yang harus dilalui, serta kesesuaian antara pelatihan magang teknis yang telah diselesaikan, dll.
Apa yang dimaksud dengan “menyelesaikan Pelatihan Magang Teknis No. 2 dengan memuaskan”?
Yang dimaksud dengan “menyelesaikan dengan memuaskan” Pelatihan Magang Teknis No. 2 adalah telah menyelesaikan pelatihan magang teknis selama lebih dari dua tahun dan sepuluh bulan dan memenuhi salah satu persyaratan berikut:
- A. Lulus ujian praktik untuk Ujian Keterampilan Tingkat 3 atau Ujian Evaluasi Magang Keterampilan (Tingkat Spesialis).
- A. Meskipun peserta pelatihan belum lulus ujian praktik Ujian Keterampilan Level 3 atau Ujian Evaluasi Pelatihan Magang Teknis (Tingkat Spesialisasi), namun peserta pelatihan dianggap telah “menyelesaikan dengan memuaskan” Pelatihan Magang Teknis No. 2 berdasarkan laporan evaluasi yang disiapkan oleh penyelenggara pelatihan yang menjelaskan tentang kehadiran peserta pelatihan selama pelatihan, kemajuan perolehan keterampilan, gaya hidup, dll.
(referensi)
Jika perusahaan konstruksi yang bermaksud menerima warga negara asing berketerampilan khusus Tipe 1 adalah pelaksana pelatihan yang menerima warga negara asing tersebut sebagai peserta pelatihan magang teknis (termasuk kasus ketika warga negara asing tersebut menandatangani kontrak kerja keterampilan khusus dengan pelaksana pelatihan yang sama setelah menyelesaikan Pelatihan Magang Teknis Tipe 2 dan kembali ke negara asal), dan belum menerima "perintah perbaikan" berdasarkan Undang-Undang Pelatihan Magang Teknis (termasuk "bimbingan perbaikan" berdasarkan sistem lama sebelum pemberlakuan Undang-Undang Pelatihan Magang Teknis) dalam satu tahun terakhir, perusahaan tersebut dapat lalai untuk menyerahkan salinan sertifikat kelulusan ujian praktik untuk Ujian Keterampilan Dagang Kelas 3 atau Ujian Evaluasi Pelatihan Magang Teknis (Tingkat Spesialis) dan laporan evaluasi.
- 0120-220353Hari kerja: 09:00-17:30 Sabtu, Minggu, dan hari libur: Tutup
- Jika Anda mempertimbangkan untuk bergabung
Perusahaan - Hubungi kami