• Rumah
  • Bab 2 04. Memperoleh Izin Usaha Konstruksi Pasal 3 UU Konstruksi

Bab 2
04. Memperoleh izin sesuai Pasal 3 Undang-Undang Usaha Konstruksi

2. Memperoleh izin sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Usaha Konstruksi

Perusahaan penerima harus memiliki izin berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Usaha Konstruksi. Secara khusus, nomor izin usaha konstruksi harus disertakan dalam rencana penerimaan keterampilan khusus konstruksi, dan salinan pemberitahuan izin usaha konstruksi yang sah (pemberitahuan izin atau sertifikat izin) harus dilampirkan.

Saat melakukan pekerjaan konstruksi senilai lebih dari 5 juta yen, diperlukan lisensi berdasarkan Undang-Undang Bisnis Konstruksi, dan ada kewajiban seperti menunjuk kepala insinyur dan memastikan kontraknya adil. Agar perusahaan penerima dapat mengadakan perjanjian subkontrak dengan tenang, sistem tenaga kerja asing berketerampilan khusus di sektor konstruksi mensyaratkan adanya izin usaha konstruksi.

Rumah

  • がいこくじんをうけいれるかいしゃ 特定技能外国人受入企業さま
  • しごと/はたらくひとをさがす 無料 求人求職情報
  • しけんをうけたいひと/うけたひと 特定技能1号評価試験 詳しい情報・申込み
  • にっぽんではたらきたいひと 日本で働きたい人
  • JACマガジン

Rumah

  • がいこくじんをうけいれるかいしゃ 特定技能外国人受入企業さま
  • しごと/はたらくひとをさがす 無料 求人求職情報
  • しけんをうけたいひと/うけたひと 特定技能1号評価試験 詳しい情報・申込み
  • にっぽんではたらきたいひと 日本で働きたい人
  • JACマガジン
© General Incorporated Association Construction Skills Human Resources Organization Semua hak dilindungi undang-undang.