• Rumah
  • Bab 2 04. Memperoleh Izin Usaha Konstruksi Pasal 3 UU Konstruksi

Bab 2
04. Memperoleh izin sesuai Pasal 3 Undang-Undang Usaha Konstruksi

2. Memperoleh izin sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Usaha Konstruksi

Perusahaan penerima harus memiliki izin berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Usaha Konstruksi. Secara khusus, nomor izin usaha konstruksi harus disertakan dalam rencana penerimaan keterampilan khusus konstruksi, dan salinan pemberitahuan izin usaha konstruksi yang sah (pemberitahuan izin atau sertifikat izin) harus dilampirkan.

Saat melakukan pekerjaan konstruksi senilai lebih dari 5 juta yen, diperlukan lisensi berdasarkan Undang-Undang Bisnis Konstruksi, dan ada kewajiban seperti menunjuk kepala insinyur dan memastikan kontraknya adil. Agar perusahaan penerima dapat mengadakan perjanjian subkontrak dengan tenang, sistem tenaga kerja asing berketerampilan khusus di sektor konstruksi mensyaratkan adanya izin usaha konstruksi.

Rumah

  • Perusahaan yang menerima tenaga kerja asing Perusahaan yang menerima tenaga kerja asing dengan keterampilan tertentu
  • Pekerjaan/Temukan Pekerjaan Informasi Pekerjaan Gratis
  • Orang yang ingin mengikuti tes/orang yang telah mengikuti tes Keterampilan Khusus No. 1 Tes Evaluasi Informasi terperinci/Penerapan
  • Orang yang ingin bekerja di Jepang Orang yang ingin bekerja di Jepang
  • Majalah JAC

Rumah

  • Perusahaan yang menerima tenaga kerja asing Perusahaan yang menerima tenaga kerja asing dengan keterampilan tertentu
  • Pekerjaan/Temukan Pekerjaan Informasi Pekerjaan Gratis
  • Orang yang ingin mengikuti tes/orang yang telah mengikuti tes Keterampilan Khusus No. 1 Tes Evaluasi Informasi terperinci/Penerapan
  • Orang yang ingin bekerja di Jepang Orang yang ingin bekerja di Jepang
  • Majalah JAC
© General Incorporated Association Construction Skills Human Resources Organization Semua hak dilindungi undang-undang.