Bagaimana sistem untuk pekerja asing berketerampilan khusus di sektor konstruksi?
Pada tanggal 14 Desember 2018, status kependudukan baru, "Pekerja Keterampilan Tertentu," ditetapkan dengan diundangkannya Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Pengawasan Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi dan Undang-Undang Pembentukan Kementerian Kehakiman (Undang-Undang No. 102 Tahun 2018). Hasilnya, pekerja asing kini dapat bekerja di industri konstruksi, yang tengah mengalami kekurangan tenaga kerja yang serius.
Dengan terciptanya sistem ini, kini dimungkinkan bagi orang untuk tetap bekerja selama total lima tahun setelah menyelesaikan Pelatihan Magang Teknis No. 2, dst., dan kini juga dimungkinkan untuk mengundang dan mempekerjakan langsung orang-orang yang telah menyelesaikan Pelatihan Magang Teknis dan telah kembali ke negara asal.






























































