Tentang multibahasa situs web JAC
Situs web JAC menggunakan terjemahan otomatis AI (terjemahan mesin). Karena ini adalah terjemahan mesin, terjemahannya mungkin tidak akurat.
Tentang fungsi terjemahan otomatis (terjemahan mesin)
- Situs web diterjemahkan secara otomatis (terjemahan mesin) sesuai dengan pengaturan bahasa perangkat yang Anda gunakan untuk melihat situs web tersebut.
- Untuk mengubah bahasa, buka panel pemilihan bahasa dari tombol Bahasa di header dan pilih bahasa.
- Beberapa kata benda diri mungkin tidak diterjemahkan dengan benar.
- Beberapa halaman tidak diterjemahkan secara otomatis. Selain itu, PDF tidak dapat diterjemahkan.
- Tautan ke situs eksternal tidak akan diterjemahkan.
Catatan
- Harap aktifkan JavaScript saat menggunakan fungsi ini.
- Fungsi ini mungkin tidak tersedia di beberapa browser atau lingkungan tampilan.
- やさしい日本語
- ひらがなをつける
- Language
Kami menyediakan konten multibahasa melalui terjemahan mesin. Ketepatan terjemahannya tidak 100%. Tentang multibahasa situs web JAC
Butuh bantuan?
- Rumah
- Bab 2 13. Permohonan izin perubahan status kependudukan, dan lain-lain.
Bab 2
13. Permohonan izin perubahan status kependudukan, dan lain-lain.
8. Permohonan izin perubahan status kependudukan, dan lain-lain.
(1) Saat mempekerjakan orang asing yang tinggal di Jepang (diperlukan pengajuan izin perubahan status kependudukan)
Bagi mereka yang berdomisili di Jepang dan diharapkan dapat menyelesaikan Program Pelatihan Magang Teknis (2) dengan sukses untuk menjadi Pekerja Keterampilan Spesifik Tipe 1, mereka harus mengajukan izin perubahan status kependudukan ke Biro Imigrasi Regional. Dalam kasus ini, rencana dukungan untuk pekerja asing terampil khusus Tipe 1 diperlukan.
Perlu diketahui bahwa Anda dapat mengajukan permohonan izin perubahan status kependudukan sekitar dua bulan sebelum berakhirnya masa tinggal Anda untuk Pelatihan Magang Teknis No. 2, dst., oleh karena itu kami sarankan agar Anda merencanakan persiapan Anda terlebih dahulu.
Formulir permohonan izin perubahan status tempat tinggal tersedia di situs web Kementerian Kehakiman.
Situs web Kementerian Kehakiman
Permohonan izin perubahan status kependudukan
(2) Saat mempekerjakan orang asing yang datang ke Jepang dari luar negeri (diperlukan pengajuan Sertifikat Kelayakan)
Bagi mereka yang lulus ujian atau telah berhasil menyelesaikan Pelatihan Magang Teknis No. 2 dan kembali ke negara asal (termasuk mereka yang telah berhasil menyelesaikan Pelatihan Magang Teknis No. 2 dan kembali ke negara asal dengan pengalaman Pelatihan Magang Teknis No. 3 atau sebagai Pekerja Konstruksi Asing) untuk menjadi Warga Negara Asing Berketerampilan Spesifik Tipe 1, mereka harus mengajukan Sertifikat Kelayakan di Biro Imigrasi Regional. Dalam kasus ini, rencana dukungan untuk pekerja asing terampil khusus Tipe 1 diperlukan.
Selanjutnya, Anda dapat mengajukan Sertifikat Kelayakan sekitar tiga bulan sebelum tanggal kedatangan Anda di Jepang, jadi kami sarankan Anda merencanakan persiapan Anda dengan baik.
Formulir aplikasi untuk Sertifikat Kelayakan tersedia di situs web Kementerian Kehakiman.
Situs web Kementerian Kehakiman
Permohonan Sertifikat Kelayakan
Inilah inti persoalannya!
Saat menerima tenaga kerja asing berketerampilan khusus Tipe 1 di sektor konstruksi, Menteri Pertanahan, Prasarana, Transportasi, dan Pariwisata harus mengesahkan rencana penerimaan tenaga kerja berketerampilan khusus konstruksi. Setelah mengajukan permohonan sertifikasi rencana penerimaan keterampilan khusus konstruksi ke Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata, Anda dapat mengajukan permohonan izin perubahan status tempat tinggal ke Biro Imigrasi Regional sebelum rencana tersebut disetujui. Namun, untuk menerima izin perubahan status kependudukan, salinan sertifikasi rencana penerimaan keterampilan khusus konstruksi harus diserahkan.
- 0120-220353Hari kerja: 09:00-17:30 Sabtu, Minggu, dan hari libur: Tutup
- Jika Anda mempertimbangkan untuk bergabung
Perusahaan - Hubungi kami