Tentang multibahasa situs web JAC
Situs web JAC menggunakan terjemahan otomatis AI (terjemahan mesin). Karena ini adalah terjemahan mesin, terjemahannya mungkin tidak akurat.
Tentang fungsi terjemahan otomatis (terjemahan mesin)
- Situs web diterjemahkan secara otomatis (terjemahan mesin) sesuai dengan pengaturan bahasa perangkat yang Anda gunakan untuk melihat situs web tersebut.
- Untuk mengubah bahasa, buka panel pemilihan bahasa dari tombol Bahasa di header dan pilih bahasa.
- Beberapa kata benda diri mungkin tidak diterjemahkan dengan benar.
- Beberapa halaman tidak diterjemahkan secara otomatis. Selain itu, PDF tidak dapat diterjemahkan.
- Tautan ke situs eksternal tidak akan diterjemahkan.
Catatan
- Harap aktifkan JavaScript saat menggunakan fungsi ini.
- Fungsi ini mungkin tidak tersedia di beberapa browser atau lingkungan tampilan.
- やさしい日本語
- ひらがなをつける
- Language
Kami menyediakan konten multibahasa melalui terjemahan mesin. Ketepatan terjemahannya tidak 100%. Tentang multibahasa situs web JAC
Butuh bantuan?
- Rumah
- Bab 3 01. Persiapan untuk penerapan rencana penerimaan keterampilan khusus konstruksi
- 01. Kondisi Sertifikasi Baru
Bab 3.01. Persiapan untuk penerapan rencana penerimaan keterampilan khusus konstruksi
01. Kondisi Sertifikasi Baru
Mengenai ketentuan sertifikasi baru untuk Rencana Penerimaan Keterampilan Khusus Konstruksi


(1) Memiliki Izin Usaha Konstruksi (Izin sesuai Pasal 3 Ayat 1 UU Usaha Konstruksi)
(2) Pendaftaran usaha Anda harus diselesaikan di Sistem Peningkatan Karier Konstruksi (jika Anda saat ini sedang mengajukan pendaftaran, Anda tidak dapat mengajukan).
Untuk mengetahui rinciannya, silakan lihat panduan pengoperasian tautan dan manual ini.

(3) Menjadi anggota Japan Construction Skills Organization (JAC) atau asosiasi industri konstruksi yang membentuk perusahaan tersebut, dan mematuhi kode etik. (Pendaftaran tidak dapat dilakukan saat pendaftaran keanggotaan sedang berlangsung)
Untuk mengetahui rinciannya, silakan merujuk pada panduan pengoperasian tautan, manual ini, dan situs web JAC.

(4) Pemohon belum pernah menerima tindakan pengawasan berdasarkan Undang-Undang Usaha Konstruksi dalam kurun waktu lima tahun sebelum mengajukan permohonan.
Selain itu, perusahaan belum menerima tindakan pengawasan berdasarkan Undang-Undang Usaha Konstruksi sejak tanggal pengajuan (tanggal sertifikasi).
(5) Perusahaan merekrut tenaga kerja penuh waktu pada bidang pekerjaan yang sama dengan tenaga kerja asing berketerampilan khusus (rekrutmen tenaga kerja melalui Hello Work).
(6) Jumlah tenaga kerja asing yang mempunyai keahlian khusus di bidang konstruksi tidak melebihi jumlah tenaga kerja tetap.
Untuk mengetahui rinciannya, silakan lihat panduan pengoperasian tautan dan manual ini.

(7) Perlakuan terhadap tenaga kerja asing berketerampilan khusus harus sama atau lebih baik dibandingkan dengan perlakuan terhadap tenaga kerja tetap penuh waktu.
(8) Setelah menerima tenaga kerja asing berketerampilan khusus, memberikan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja, misalnya pelatihan khusus berdasarkan Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Industri.
(9) Setelah menerima warga negara asing berketerampilan khusus, upaya harus dilakukan untuk meningkatkan keterampilan mereka dengan tujuan masa tinggal mereka selama lima tahun.
Untuk mengetahui rinciannya, silakan lihat panduan pengoperasian tautan dan manual ini.


(1) Pendaftaran untuk keterampilan khusus dalam Sistem Peningkatan Karir Konstruksi untuk orang asing harus diselesaikan (jika pendaftaran tertunda, Anda tidak dapat mendaftar)
(2) Pekerjaan yang akan dilakukan oleh tenaga kerja asing berketerampilan khusus adalah pekerjaan di bidang konstruksi.
Jika warga negara asing yang akan menjadi pekerja berketerampilan khusus "tinggal di luar negeri" atau "saat ini bekerja di perusahaan lain dan belum memperoleh ID," ia harus mengajukan pendaftaran pekerja terampil setelah mulai bekerja di perusahaan yang mengajukan, dan setelah ID pekerja terampil diterbitkan, ia harus segera mendaftarkan ID pekerja terampil tersebut di sistem manajemen ketenagakerjaan.

(3) Kesesuaian antara klasifikasi pekerjaan warga negara asing berketerampilan tertentu dengan ujian yang harus ditempuh oleh warga negara asing tersebut, serta pelatihan kerja magang, dan lain-lain yang telah ditempuh oleh warga negara asing tersebut adalah sesuai.
Untuk mengetahui rinciannya, silakan rujuk pada Panduan Operasi Tautan, Lampiran 6-1 hingga 6-7 dari Panduan, dan Manual ini.

(4) Memberikan upah yang tetap kepada warga negara asing yang mempunyai keterampilan tertentu yang sama atau lebih besar dari upah yang diberikan kepada warga negara Jepang yang mempunyai keterampilan yang setara.*
*Pembayaran stabil berarti "sistem gaji bulanan" dan "metode pembayaran adalah transfer ke rekening tabungan."
Untuk mengetahui rinciannya, silakan rujuk pada panduan operasional pada tautan, pemberitahuan "Mengenai sertifikasi besaran remunerasi pada rencana penerimaan keterampilan khusus konstruksi" dan panduan ini.

(5) Memberikan kenaikan gaji bagi tenaga kerja asing berketerampilan tertentu sesuai dengan keahliannya.
*Meskipun pekerja Jepang tidak menerima kenaikan gaji, pekerja asing dengan keterampilan khusus diharuskan menerima kenaikan gaji.
Untuk mengetahui rinciannya, silakan rujuk pada panduan operasional pada tautan, pemberitahuan "Mengenai sertifikasi besaran remunerasi pada rencana penerimaan keterampilan khusus konstruksi" dan panduan ini.

(6) Hal-hal penting dijelaskan terlebih dahulu kepada penduduk asing dengan cara yang memenuhi persyaratan sertifikasi oleh Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata.
Penting juga untuk menulis dokumen dalam bahasa yang dapat dipahami sepenuhnya oleh pihak lain (seperti bahasa ibu mereka).
Silakan unduh formulir dari situs web Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata pada tautan.
Untuk mengetahui rinciannya, silakan merujuk pada pedoman operasional dan manual ini.

(7) Kontrak kerja keahlian tertentu dibuat dengan tenaga kerja asing dengan ketentuan memenuhi uraian hal-hal penting yang diuraikan terlebih dahulu dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanahan, Prasarana, Perhubungan, dan Pariwisata.
*Silakan gunakan formulir imigrasi untuk kontrak kerja dan dokumen ketentuan kerja.
Untuk mengetahui rinciannya, silakan merujuk pada pedoman operasional dan manual ini.
- 0120-220353Hari kerja: 09:00-17:30 Sabtu, Minggu, dan hari libur: Tutup
- Jika Anda mempertimbangkan untuk bergabung
Perusahaan - Hubungi kami