• Rumah
  • Q&A 08. Pengajuan izin perubahan status kependudukan

Tanya Jawab
08. Permohonan Izin Perubahan Status Kependudukan

Mohon beritahu saya prosedur yang harus diikuti di Kantor Imigrasi Daerah.

Prosedurnya berbeda-beda, tergantung pada apakah Anda mempekerjakan orang asing yang tinggal di Jepang atau orang asing yang datang ke Jepang dari luar negeri.


(1) Saat mempekerjakan warga negara asing yang tinggal di Jepang


Bagi mereka yang berdomisili di Jepang dan diharapkan dapat menyelesaikan Program Pelatihan Magang Teknis (2) dengan sukses untuk menjadi Pekerja Keterampilan Spesifik Tipe 1, mereka harus mengajukan izin perubahan status kependudukan ke Biro Imigrasi Regional. Dalam kasus ini, rencana dukungan untuk pekerja asing terampil khusus Tipe 1 diperlukan.


Perlu diketahui bahwa Anda dapat mengajukan permohonan izin untuk mengubah status kependudukan Anda sekitar dua bulan sebelum tanggal berakhirnya masa tinggal Anda untuk Pelatihan Magang Teknis No. 2, dll., jadi kami sarankan Anda merencanakan persiapan Anda dengan matang.


“Permohonan izin perubahan status kependudukan” (Situs web Kementerian Kehakiman)


(2) Saat mempekerjakan orang asing yang datang ke Jepang dari luar negeri


Bagi mereka yang lulus ujian atau telah berhasil menyelesaikan Pelatihan Magang Teknis No. 2 dan kembali ke negara asal (termasuk mereka yang telah berhasil menyelesaikan Pelatihan Magang Teknis No. 2 dan kembali ke negara asal dengan pengalaman sebagai Pelatihan Magang Teknis No. 3 atau Pekerja Konstruksi Asing) untuk menjadi orang asing berketerampilan khusus Tipe 1, mereka harus mengajukan Sertifikat Kelayakan di Kantor Imigrasi Daerah. Dalam kasus ini, rencana dukungan untuk pekerja asing terampil khusus Tipe 1 diperlukan.


Harap dicatat bahwa Anda dapat mengajukan Sertifikat Kelayakan sekitar tiga bulan sebelum tanggal masuk Anda yang dimaksudkan ke Jepang, jadi kami sarankan Anda merencanakan persiapan Anda dengan tepat.


“Permohonan Sertifikat Kelayakan” (Situs web Kementerian Kehakiman)

Mohon beri tahu saya jika ada hal-hal yang perlu diperhatikan terkait permohonan izin mengubah status tempat tinggal, dan lain-lain.

Saat menerima tenaga kerja asing berketerampilan khusus Tipe 1 di sektor konstruksi, Menteri Pertanahan, Prasarana, Transportasi, dan Pariwisata harus mengesahkan rencana penerimaan tenaga kerja berketerampilan khusus konstruksi. Setelah mengajukan permohonan sertifikasi rencana penerimaan keterampilan khusus konstruksi ke Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata, Anda dapat mengajukan permohonan izin perubahan status tempat tinggal ke Biro Imigrasi Daerah sebelum rencana tersebut disetujui. Namun, untuk menerima izin mengubah status kependudukan, salinan "Sertifikasi Rencana Penerimaan Keterampilan Khusus Konstruksi" harus diserahkan.

Kategori Tanya Jawab

Rumah

  • Perusahaan yang menerima tenaga kerja asing Perusahaan yang menerima tenaga kerja asing dengan keterampilan tertentu
  • Pekerjaan/Temukan Pekerjaan Informasi Pekerjaan Gratis
  • Orang yang ingin mengikuti tes/orang yang telah mengikuti tes Keterampilan Khusus No. 1 Tes Evaluasi Informasi terperinci/Penerapan
  • Orang yang ingin bekerja di Jepang Orang yang ingin bekerja di Jepang
  • Majalah JAC

Rumah

  • Perusahaan yang menerima tenaga kerja asing Perusahaan yang menerima tenaga kerja asing dengan keterampilan tertentu
  • Pekerjaan/Temukan Pekerjaan Informasi Pekerjaan Gratis
  • Orang yang ingin mengikuti tes/orang yang telah mengikuti tes Keterampilan Khusus No. 1 Tes Evaluasi Informasi terperinci/Penerapan
  • Orang yang ingin bekerja di Jepang Orang yang ingin bekerja di Jepang
  • Majalah JAC
© General Incorporated Association Construction Skills Human Resources Organization Semua hak dilindungi undang-undang.